Tugu Batas Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta

Salah satu tugu penanda batas wilayah Kasultanan Ngayogyakarta dengan Kasunanan Surakarta ini terletak di Dusun Jentir, Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Jadi, apabila sedulur berjalan melangkah beberapa meter saja di tempat itu, maka pada waktu sebelum NKRI berarti sudah bergeser melintas antar negara. Bisa berada negeri Kasultanan Yogyakarta dan geser sedikit sudah berada negeri Kasunanan Surakarta.

Tugu penanda batas bergaya Indische itu sampai sekarang masih kokoh berdiri. Jalan raya yang membujur di antara kedua tugu ini mungkin dahulu sebagai jalan antarnegara. Sekarang sudah ada jalan baru di sebelah timurnya yang menghubungkan antara Sambirejo Ngawen dengan Cawas Klaten melalui tanjakan Sambeng.

Kembali ke tugu tadi, masyarakat di lokasi tersebut menamai tugu Tapal Batas Kerajaan tadi dengan sebutan Tugu Mataram. Tugu ini sudah tercatat sebagai Benda Cagar Budaya. Menurut catatan yang ada, tugu ini sebagai penegas adanya Perjanjian Klaten yang meratifikasi Perjanjian Giyanti. Perjanjian Klaten pada tanggal 27 September 1830 menegaskan wilayah kekuasaan dari Kasultanan Yogyakarta dengan Kasunanan Surakarta.

Dalam perjanjian Klaten, dinyatakan bahwa wilayah Yogyakarta meliputi Mataram dan Gunungkidul, dan di dalamnya terdapat enclave Kasunanan Surakarta (Imogiri dan Kotagede), Mangkunegaran (Ngawen) dan Kadipaten Pakualaman (Adikarta).

Bangunan tanda pembatas terdiri dari dua buah tugu berbentuk Gapura. Pembuatan tugu milik Surakarta pada 22 Redjeb 1867 (Jawa) atau 1937 M. Sedangkan tugu milik Yogyakarta dibuat pada 29 Djoemadilawal 1867 (Jawa) atau 1937 M. Angka ini tertulis pada tugu menyertai tulisan huruf jawa pada tugu.

Pos terkait